Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
segala perjanjianmu. Dihalalkan bagimu binatang-binatang[1]
berkaki empat, selain apa-apa yang kamu
diberitahukan kepadamu[2],
jangan kamu menganggap binatang buruan halal sedang kamu dalam keadaan ihram;
sesungguhnya, Allah menetapkan hukum mengenai apa yang Dia kehendaki.
[1]
Ungkapan bahiimatul an’aam tidak berarti
hewan-hewan berkaki empat dari antara binatang ternak, oleh sebab alasan yang
jelas bahwa binatang berkaki empat merupakan golongan yang lebih luas
populasinya dibandingkan dengan binatang ternak. Maksudnya ialah, hewan berkaki
empat yang termasuk golongan ternak atau yang menyerupai ternak. Susunan kata
yang ganjil ini dipergunakan untuk menunjukkan bahwa tak semua binatang berkaki
empat halal dimakan; akan tetapi hanya binatang-binatang yang serupa dengan
ternak itu saja hukumnya halal. Dengan demikian ungkapan itu dimaksudkan untuk
meliputi tidak hanya ternak saja melainkan juga binatang-binatang populasi hutan
yang serupa dengan ternak, yakni, seperti kambing liar, sapi liar, kerbau liar,
dan sebagainya.
[2]
Kata-kata selain apa-apa yang akan diberitahukan kepadamu mengacu kepada binatang-binatang yang
tersebut dalam ayat di bawah ini. Tetapi, kata-kata itu tidak mengisyaratkan
kepada daging hewan yang mati dengan sendirinya, dan darah dan daging babi,
sebab “babi” tidak termasuk ternak dan pengecualian yang dibuat di sini adalah
dari antara ternak saja dan bukan dari antara semua binatang dan juga karena
bagian ini telah diwahyukan dalam surah Al-Baqarah 2:174.
(Sumber: Al-Quran dengan Terjemahan dan Tafsir Singkat (Terbitan Jemaat
Ahmadiyah Indonesia, 1997) Edisi. III, Juz. 1-10, Hal.416-417)
0 komentar:
Posting Komentar