Tafsir Surah Al-Maidah ayat 1


Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala perjanjianmu. Dihalalkan bagimu binatang-binatang[1] berkaki  empat, selain apa-apa yang kamu diberitahukan kepadamu[2], jangan kamu menganggap binatang buruan halal sedang kamu dalam keadaan ihram; sesungguhnya, Allah menetapkan hukum mengenai apa yang Dia kehendaki.


[1] Ungkapan bahiimatul an’aam  tidak berarti hewan-hewan berkaki empat dari antara binatang ternak, oleh sebab alasan yang jelas bahwa binatang berkaki empat merupakan golongan yang lebih luas populasinya dibandingkan dengan binatang ternak. Maksudnya ialah, hewan berkaki empat yang termasuk golongan ternak atau yang menyerupai ternak. Susunan kata yang ganjil ini dipergunakan untuk menunjukkan bahwa tak semua binatang berkaki empat halal dimakan; akan tetapi hanya binatang-binatang yang serupa dengan ternak itu saja hukumnya halal. Dengan demikian ungkapan itu dimaksudkan untuk meliputi tidak hanya ternak saja melainkan juga binatang-binatang populasi hutan yang serupa dengan ternak, yakni, seperti kambing liar, sapi liar, kerbau liar, dan sebagainya.

[2] Kata-kata selain apa-apa yang akan diberitahukan kepadamu mengacu kepada binatang-binatang yang tersebut dalam ayat di bawah ini. Tetapi, kata-kata itu tidak mengisyaratkan kepada daging hewan yang mati dengan sendirinya, dan darah dan daging babi, sebab “babi” tidak termasuk ternak dan pengecualian yang dibuat di sini adalah dari antara ternak saja dan bukan dari antara semua binatang dan juga karena bagian ini telah diwahyukan dalam surah Al-Baqarah 2:174.

(Sumber: Al-Quran dengan Terjemahan dan Tafsir Singkat (Terbitan Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1997) Edisi. III, Juz. 1-10, Hal.416-417)

0 komentar:

Posting Komentar