C. Hukum Potensisasi
Hukum potensisasi adalah cara penyiapan dan penyediaan obat-obat Homeopati. Obat-obat dipersiapakan melalui proses pengenceran dan pengocokan, yang dapat dilanjutkan sampai pada titik obat tersebut tidak mengandung molekul bahan aslinya. Dosis yang kecil ini disebut potensi. Pengenceran yang sedikit dikenal sebagai potensi rendah dan pengenceran yang banyak dikenal sebagai potensi tinggi. Obat-obat dengan potensi tinggi yaitu obat-obat yang mengalami pengenceran terus menerus dan berulang-ulang justru memberikan efek penyembuhan yang meningkat. Sepintas memang aneh,
bagaimana bisa sebuah obat yang kandungan molekul bahan aslinya hampir tidak ada bisa memberikan efek penyembuhan? Namun kenyataannya seperti itu, dr. Hahnemann sendiri nampaknya kesulitan untuk menerangkan hal ini. Tetapi kemudian pada perkembangannya, banyak teori dikemukakan tentang cara kerja obat-obat homeopati.
bagaimana bisa sebuah obat yang kandungan molekul bahan aslinya hampir tidak ada bisa memberikan efek penyembuhan? Namun kenyataannya seperti itu, dr. Hahnemann sendiri nampaknya kesulitan untuk menerangkan hal ini. Tetapi kemudian pada perkembangannya, banyak teori dikemukakan tentang cara kerja obat-obat homeopati.
Pada tahun 1954, Dr. W.E. Boyd dari Glasgow (Scotlandia) melaporkan hasil penelitiannya bahwa kekuatan larutan obat Homeopati tidak semata-semata hanya bergantung pada derajat pengenceran tetapi juga pada cara penyiapannya. Ketika obat tersebut dikocok secara keras atau dihentak-hentakan pada alas yang keras, maka energi yang tersembunyi pada obat tersebut akan terlepas. Sementara Dr. F.K. Bellokossy dari Denver menyatakan bahwa pada proses pengocokan dapat menghasilkan potensi listrik pada tiap-tiap partikel (bagian-bagiannya). Makin keras dan makin lama pengocokan, maka makin kuat potensial listrik yang dihasilkan, sehingga dapat meningkatkan potensi obat tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar